Satpol PP Kota Cirebon: Kami Tidak Bisa Asal Cabut Spanduk an Baligho

Satpol PP Kota Cirebon: Kami Tidak Bisa Asal Cabut Spanduk an Baligho

CIREBON- Banyaknya pengaduan dari kalangan masyarakat Kota Cirebon tentang pemasangan spanduk, baligho yang telah dianggap kadaluarsa, mendapat tanggapan dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Kasatpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan melalui Kasi Penertiban PPNS, Drs Buntoro Tirto mengatakan, pihaknya mengaku tidak bisa menertibkan semua spanduk dan baligho, pasalnya hal itu diakuinya merupakan kewenangan Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon. \"Dalam menertibkan panggung spanduk, baligho yang ada di Jl Cipto Kota Cirebon bukan kewenangan dari kami, tapi merupakan kewenangan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cirebon. Panggung itu disediakan Dispenda bagi masyarakat yang sudah punya izin untuk melakukan pemasangan advertising. Makanya ketika izin dari pemasangan spanduk, reklame sudah habis massa tayangnya, yang berhak mencabut adalah Dispenda. Kami hanya melakukan penertiban spanduk, baligho yang terpasang di pohon-pohon, tiang listrik,\" ungkapnya kepada radarcirebon.com. Ia menambahkan, bahwa aturan tersebut diakuinya sesuai peraturan daerah yang ada. \"Kita enggak asal main cabut saja semua spanduk dan baligho, karena pemasangan spanduk pada tempat yang sudah disediakan, telah ditetapkan dalam perda no 3 tahun 202 tentang izin penyelenggaran reklame, spanduk dan baligho, yang diturunkan dalam peraturan Walikota (Perwali). Dan kalaupun kami mau menertibkan spanduk-spanduk yang disediakan dalam tempatnya, tapi sudah kadaluarsa, kita tetap akan  koordinasi dengan DPPKD,\" tandasnya. (ful/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: